Berikut ini akan di sampaikan artikel tentang hukum bolehkah menguburkan dua jenazah dalam satu liang lahat. Yang kita tahu selama ini pada umumnya kalo menguburkan jenazah 1 liang lahat 1 orang/mayat. Yuk kita baca terus di bawah ini.
Pertanyaan:
Bolehkah laki-laki dan perempuan yang merupakan mahram bagi satu sama lainnya (seperti seorang perempuan dan putranya) dimakamkan dalam satu liang yang sama?
Jawaban:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Disyariatkan untuk menguburkan setiap jenazah secara sendiri-sendiri, sebagaimana tradisi ini dilakukan oleh kaum muslimin ini dari dahulu sampai sekarang.
Namun, apabila ada kondisi tertentu atau darurat, tidak mengapa mengumpulkan dua jenazah atau lebih dalam satu kuburan. Dahulu ketika peristiwa Perang Uhud, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menguburkan dua jenazah dalam satu kuburan. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya yang berhak untuk didekatkan ke arah kiblat adalah orang yang paling banyak bacaan atau hafalan Al-Qur’an.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 2/9, melalui Maktabah Syamilah)
Terkait dengan pertanyaan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menguburkan jenazah wanita dan laki-laki dalam satu kuburan. Beliau menjawab sebagai berikut.
“Hal itu tidak mengapa apabila kondisi menuntut untuk melakukan yang demikian. Contohnya, karena banyaknya korban kematian akibat perang atau tha’un (wabah penyakit).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 13/212)
Adapun cara penguburan dua jenazah atau lebih dalam satu kuburan, Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“Caranya, satu jenazah diletakkan berdampingan, bukan ditumpuk di atas yang lainnya.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 2/9, melalui Maktabah Syamilah)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
sumber: asysyariah.com
No comment yet, add your voice below!