Skip to content

Cara Membersihkan Najis agar Bisa Suci Kembali

Cara Menyucikan Najis Dilihat dari Pembagian Najisnya

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,

Bejana harus dicuci jika dijilat anjing dan babi sebanyak tujuh kali, salah satunya adalah dengan debu.

Bejana cukup dicuci sekali saja jika terkena seluruh najis yang lainnya, tetapi jika dicuci tiga kali itu lebih baik.

Macam-macam najis dan cara penyuciannya ada tiga:

Pertama: Najis mughallazhah (najis berat), yaitu najis anjing atau babi, turunan keduanya, atau turunan salah satunya, termasuk pula kencing, kotoran, keringat, mani, atau yang berasal dari keduanya. Cara penyucian najisnya adalah dengan mencuci tujuh kali. Yang disunnahkan adalah yang pertama dengan menggunakan debu dengan cara mencampur debu yang suci bersama air lantas mencuci bagian yang najis pada pakaian, badan, atau bejana. Jika debu diletakkan bukan pada cucian pertama, tetaplah sah.

Dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika anjing minumm di salah satu bejana di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali” (HR. Bukhari, no. 172 dan Muslim, no. 279).

Dalam riwayat lain disebutkan,

“Yang pertama dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 279)

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 280).

  • Najis anjing diqiyaskan pada babi, karena babi lebih jelek dibandingkan dengan anjing.
  • Najis mulut anjing diqiyaskan pada bagian tubuh anjing lainnya.

Kedua: Najis mukhaffafah (najis ringan), yaitu najisnya kencing bayi laki-laki yang belum makan dan belum mencapai usia dua tahun. Cara penyucian najisnya adalah dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis.

Ketiga: Najis mutawassithoh (najis pertengahan), yaitu semua najis selain najis anjing dan babi atau turunannya, juga selain najis kencing bayi laki-laki.

Contoh najis mutawassithoh:

  • Kencing manusia
  • Kencing hewan

Cara penyuciannya adalah mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah. Dalil dalam hal ini adalah hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui di mana letak tangannya semalam.” (HR. Bukhari no. 162 dan Muslim, no. 278)

Najis ada dua macam, yaitu:

  1. Najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak tampak seperti kencing yang sudah kering yang tidak memiliki bau, warna, atau rasa. Cara penyuciannya adalah meratakan air pada najis tersebut sekali, walau tanpa diperas.
  2. Najis ‘ainiyyah adalah najis yang tampak ada bekas. Cara penyuciannya adalah menghilangkan atau mengangkat najis tersebut.

Najisnya Khamar

Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,

Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka ia suci. Jika berubah dengan memasukkan sesuatu, maka ia tidak suci.

Jika khamar mengenai badan dan pakaian, maka ia membuatnya menjadi najis.

  • Jika khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka menjadi suci seperti dengan dibiarkan lama atau dibiarkan di terik matahari.
  • Jika khamar berubah menjadi cuka dengan ditambahkan sesuatu padanya walaupun yang ditambahkan itu suci, maka cuka itu tetap najis karena yang ditambahkan dalam khamar itu menjadi najis.

Dalil najisnya khamar adalah firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90). Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khamar itu haram dan najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.

Dalil lain tentang najisnya khamar adalah hadits berikut.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda, “Tidak boleh.” (HR. Muslim, no. 1983).

Najisnya khamar itulah yang dianut oleh mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ulama lainnya berpendapat bahwa khamar itu suci, walau mengonsumsinya tetap haram. Namun, perbedaan dalam hukum khamar itu najis ataukah suci tidaklah berpengaruh pada hukum jual beli khamar yang haram.

Referensi:
Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.
Tashiil Al-Intifaa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimmaa Ta’allaqa min Dalil wa Ijma’ min Thaharah ila Al-Hajj.Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.

rumaysho.com

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Donasikan Harta Anda Untuk Membantu Mereka Yang Membutuhkan dan Jadilah Golongan Orang Yang Suka Beramal Soleh