Cara Mengusap Khuf (Sepatu)
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
Mengusap khuf
Mengusap khuf itu boleh dengan tiga syarat yaitu:
- Kedua khuf dipakai setelah bersuci sempurna.
- Kedua khuf menutup bagian kaki yang wajib dibasuh.
- Kedua khuf terbuat dari bahan kuat dipakai untuk berjalan.
- Melepas sepatu.
- Habis jangka waktunya.
- Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi.
- Hukum mengusap khuf adalah boleh. Hal ini menunjukkan bahwa mencuci kedua kaki saat wudhu lebih afdal daripada mengusap khuf.
- Yang diusap adalah kedua khuf, bukan salah satunya saja. Kecuali kalau salah satu kakinya tidak ada, maka cukup mengusap yang ada saja.
- Mengusap khuf ini berlaku pada wudhu, bukan pada mandi wajib, mandi sunnah, bukan pada saat menghilangkan najis.
- Jika ada yang junub lalu kakinya berdarah, lalu kakinya ingin diusap sebagai ganti dari mencuci kaki, maka tidaklah sah.
- Seandainya satu kaki dicuci saat wudhu, lalu khuf dikenakan, kemudian satu kaki lagi dicuci, lalu khuf berikutnya dikenakan, maka tidaklah cukup.
- Seandainya sudah selesai bersuci sempurna, kemudian datang hadats sebelum kakinya sampai pada dasar khuf, maka mengusap tidaklah sah.
- Seandainya khuf hanya menutup bagian di bawah mata kaki, maka tidak sah untuk diusap.
- Khuf yang dimaksud adalah menutupi (tidak tembus air), bukan syaratnya tidak boleh tembus pandang ke dalam (seperti kaca), bagian bawah dan samping tertutup, bukan bagian ujung atas khuf.
- Karena khuf ini digunakan oleh musafir untuk bolak-balik berjalan.
- Khuf ini harus kuat untuk jalan, tidak tembus air (dari jalan selain lubang khuf).
- Orang yang mukim mengusap khuf selama sehari semalam. Sedangkan, musafir boleh mengusap khuf selama tiga hari tiga malam.
- Waktu memulai mengusap khuf (1×24 jam untuk mukim atau 3×24 jam untuk musafir) dari berhadats berakhir setelah memakai kedua khuf, berarti bukan dihitung dari mulainya berhadats, bukan pula dari awal mengusap khuf, bukan pula dari pertama kali mengenakan khuf.
- Jika seseorang mengusap khuf ketika mukim, kemudian melakukan safar, atau mengusap khuf ketika melakukan safar, kemudian mukim, maka ia menyempurnakan waktu mengusap khuf seperti orang mukim karena hukum asal adalah mukim dan mengusap khuf hanyalah rukhshah (keringanan), yang diambil adalah kehati-hatiannya.
- Safar yang dibolehkan mengusap khuf adalah (1) safar yang boleh (bukan safar untuk maksiat), tetapi jika dia bermaksiat dengan safarnya, maka hendaklah ia mengusap sebagaimana orang mukim; (2) safarnya adalah yang menempuh jarak untuk qashar shalat (sekitar 84 KM).
- Mengusap bagian atas khuf, sedangkan mengusap bagian bawahnya adalah sunnah.
- Khuf bukan dicuci, tetapi diusap.
- Khuf bukan diusap seluruhnya secara merata.
- Yang disunnahkan adalah mengusap khuf sekali saja, bukan berulang kali.
- Melepas kedua khuf atau melepas salah satunya atau terlepas atau khuf tidak layak lagi untuk diusap seperti sobek.
- Habis jangka waktunya, yaitu 1×24 jam untuk orang mukim dan 3×24 jam untuk musafir. Jika ragu mengenai masa berakhirnya mengusap khuf, maka kembali ke hukum asal yaitu mencuci kaki.
- Terjadi sesuatu yang mengharuskan mandi, seperti karena junub, haidh, nifas bagi yang mengenakan khuf.
No comment yet, add your voice below!