Diantara Adab Duduk Dalam Majelis
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radiallahu’anhu bahwa ketika Rasulullah salallahu’alaihiwassallam sedang duduk di masjid bersama orang banyak (memberikan pengajian), tiba-tiba datang tiga orang lelaki. Yang dua mendatangi beliau salallahu’alaihiwassallam sedang yang seorang lagi terus pergi begitu saja. Seorang diantara yang berdua mencari-cari tempat lowong dalam pertemuan itu, lalu dia duduk disitu. Dan yang seorang lagi langsung duduk dibelakang. Sementara orang yang ketiga langsung pergi.
Setelah Rasulullah salallahu’alaihiwassallam selesai memberikan pengajian, beliau bersabda, ‘Perhatikanlah, kuberitahukan kepada Anda sekalian tentang orang yang bertiga itu tadi. Seorang di antaranya mencari tempat di sisi Allah, maka Allah melapangkan tempat baginya. Orang yang kedua malu-malu maka Allah malu pula kepadanya. Dan orang yang ketiga jelas bepaling, maka Allah berpaling pula darinya.” 14
Pelajaran Yang Dapat Dipetik:
- Seorang alim (pengajar) hendaknya duduk di antara murid-muridnya ditempat yang bisa dilihat dan jelas bagi semua orang.
- Disunnahkan duduk di dalam masjid untuk mudzakarah dan mengkaji ilmu.
- Disunnahkan membentuk halaqah (duduk melingkar) dalam majelis ilmu dan dzikir.
- Makruh keluar dari dalam masjid ketika dilangsungkan taklim tanpa alasan.
- Disunnahkan mendekati orang yang berilmu dalam halaqah tersebut agar dapat mendengarkan keterangannya dengan jelas.
- Seseorang yang ingin bergabung dalam halaqah, jika melihat ada celah atau tempat yang renggang hendaknya ia duduk ditempat tersebut, bukan dibelakang para jamaah.
- Pujian kepada seseorang yang berbuat kebaikan.
- Seseorang yang melakukan keburukan atau perbuatan tercela secara terang-terangan, maka orang itu boleh dinasabkan kepda keburukan tersebut.
- Orang yang terlebih dahulu menduduki suatu tempat/majelis maka jika ia kembal, ia lebih berhak untuk duduk di tempat tersebut.
- Disunnahkan duduk dengan ada duduk ketika berada di suatu majelis, dan keutamaan duduk di celah atau tempat yang masih kosong juka berbentuk halahqah.
- Hendaknya tetap duduk di tempat sampai taklim berakhir.
Catatan kaki 14, Diriwayatkan oleh Al- Bukhari, 66; Muslim, 2176, 5/219; At Tirmidzi, 2868.
sumber : Buku 61 Kisah Pengantar Tidur, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab
No comment yet, add your voice below!