Skip to content
Dosa Dosa Yang Dianggap Biasa Bagian 4
  1. Penolakan Istri Terhadap Ajakan Suami
Dari Abi Hurairah Radhiallahu’anhu dari Nabi Muhammad ﷺ‬, bahwasanya beliau bersabda: “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk melakukan senggama) ia menolak, sehingga suami marah atasnya, maka malaikat melaknat perempuan itu hingga pagi”. [43] Manakala terjadi perselisihan dengan suami banyak perempuan yang menghukum suaminya (menurut dugaannya) dengan menolak melakukan hubungan suam-istri. Padahal perbuatan semacam itu bisa mendatangkan masalah yang lebih besar. Misalnya terperosoknya suami pada perbuatan yang haram. Bahkan masalahnya bisa menjadi berbalik sehingga bisa lebih menyusahkan istri. Misalnya suami berusaha menikahi perempuan lain. Karena itu manakala suami memanggil, hendaknya sang istri memenuhi ajakannya. Realisasi dari sabda Rasulullah ﷺ‬ : “Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, hendaknya ia memenuhi panggilannya, meskipun itu berada di atas sekedup (sesuatu yang diletakkan di atas punggung onta. Digunakan oleh penunggangnya sebagai tempat duduk, berlindung diri dan berteduh)”. [44] Meskipun demikian, hendaknya suami memperhatikan kondisi istrinya. Misalnya apakah istri dalam keadaan sakit, hamil, atau dirundung kesedihan, sehingga tak terjadi perpecahan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
  1. Permintaan Agar Ditalak Suami Tanpa Sebab Yang Dibolehkan Syara’
Ketika terjadi percekcokan dengan suami, banyak di antara para istri yang langsung mengambil jalan pintas, yaitu minta cerai. Ada juga perceraian itu disebabkan sang suami tak mampu memberikan nafkah seperti yang diinginkan istri. Padahal, terkadang keputusan itu diambil hanya pengaruh dari sebagian keluarganya atau tetangga yang memang hendak merusak keluarga orang lain. Bahkan tak jarang yang menantang suami dengan kata-kata yang menegangkan urat leher. Misalnya, kalau kamu memang laki-laki, ceraikan aku. Semua mengetahui, talak (perceraian), melahirkan banyak kerugian besar; terputusnya tali keluarga, lepasnya kendali anak dan terkadang disudahi dengan menyesal pada saat penyesalan tak lagi berguna dan sebagainya. Dengan akibat-akibat seperti disebutkan di atas, menjadi nyatalah dari hikmah syari’at mengharamkan perbuatan tersebut, dalam sebuah hadits marfu, riwayat Tsauban t disebutkan: “Siapa saja wanita yang minta diceraikan suaminya tanpa alasan yang dibolehkan, maka haram baginya bau surga”. [45] Hadits marfu’ lain riwayat Uqbah bin Amir Radhiallahu’anhu menyebutkan: “Sesungguhnya wanita-wanita yang melepaskan dirinya dan memberikan harta kepada suaminya agar diceraikan, mereka adalah orang-orang munafik”.[46] Adapun jika memang ada sebab-sebab yang dibolehkan menurut syara’, seperti suaminya suka meninggalkan shalat, suka minum minuman keras dan narkotika, atau memaksa istrinya berbuat haram, suka menyiksanya dan menolak memberikan hak-hak istri, tidak mau lagi mendengar nasihat dan tak berguna lagi upaya ishlah (perbaikan), maka tidak mengapa bagi istri meminta cerai sehingga ia tetap dapat memelihara diri dan agamanya.
  1. Dzihar
Di antara ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan dzhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya: “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku”; atau “engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syari’at, karena di dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita . Dalam hal ini Allah ﷻ berfirman: “Orang-orang yang mendzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun”. (Q.S; Al Mujadilah: 2). Syariat Islam menjadikan kaffarat dzhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja, demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada siang hari di bulan Ramadhan. Seorang yang telah mendzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar kaffarat tersebut. Allah ﷻ berfirman: “Orang-orang yang mendzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu , dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa, (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang-orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih”. (Q.S; Al Mujadilah: 3-4).
  1. Menggauli Istri Saat Haid
Allah ﷻ berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: “Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sehingga mereka suci”. (Q.S; Al Baqarah: 222). Karena itu seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah haidnya berhenti. Allah ﷻ berfirman: “Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S; Al Baqarah: 222). Mengenai kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu, disebutkan dalam sabda Nabi ﷺ‬ : “Barang siapa menggauli istri (yang sedang) haid, atau menggauli di duburnya (anus), atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) apa yang telah diturunkan kepada Muhammad”. [47] Tetapi orang yang melakukannya dengan tanpa disengaja, serta tidak mengetahui kondisi sang istri, maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta mengetahui kondisi sang istri, maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar satu dinar atau setengahnya. Dalam penerapan kaffarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian ulama berkata: “Ia boleh memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar)”. Sebagian ulama lain berpendapat: “Jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar), maka ia membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid tinggal sedikit, atau sebelum mandi dari haid, maka ia membayar setengah dinar”. Menurut ukuran umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya [48].
  1. Menggauli Istri Lewat Dubur (Anal Seks)
Sebagian orang yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman, tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran). Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah ﷺ‬ melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut. Dalam hadits marfu’ dari Abu Hurairah t disebutkan: “(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya”. [49] Bahkan lebih dari itu Rasulullah ﷺ‬ bersabda: “Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid), atau menggauli diduburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad”. [50] Meskipun wanita normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolaknya. Sebagian lagi menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil dengan firman Allah ﷻ : “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki”. (Q.S; Al Baqarah: 223). Padahal kita tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita, tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah ﷺ‬ menjelaskan, suami boleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan keluarnya kotoran manusia. Di antara sebab tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan film-film porno tanpa taubat kepada Allah ﷻ. Perbuatan ini tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami-istri. Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram, tidak menjadikannya sebagai perbuatan halal. Referensi: [1] . Hadits riwayat Hakim: 2/ 375 dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam Ghaayatul Maram, hal: 14. [2] . Hadits riwayat Muslim, kitab al fadhail, hadits No; 130, tahqiq. Abdul Baqi. [3] . Hadits riwayat Abu Daud : 3486, shahih Abi Daud No: 977 (hadits ini disepakati keshahihannya. Bin Bazz rahimahullah). [4] . Hadits shahih riwayat Daruquthni; 3/7. [5] . Muttafaq ‘alaih. Bukhari, hadits; No: 2511 cet. Al Bugha. [6] . Hadits riwayat Bukhari, Fathul Bari : 8/ 176. [7] . Hadits riwayat Muslim, kitab shahih Muslim; No : 1978, tahqiq. Abdul Baqi. [8] . Lihat Taisirul Azizil Hamid, cet. Al Ifta’. Hal: 158. [9] . Hadits riwayat Baihaqi, As Sunanul Kubra; 10/ 116. Sunan Tirmidzi; No: 3095. Syaikh Al Bani rahimahullah menggolongkannya kedalam hadits hasan. Lihat Ghaayatul Maram : 19. [10] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 429 dalam Shahihul Jami’, hadits No: 5939. [11] . Shahih Muslim, 4/ 1751. [12] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 2/ 333. [13] . Hadits riwayat Ahmad, 4/ 156 dan dalam Silsilah Shahihah, No; 492. [14] . Hadits riwayat Muslim, 4/ 2289. [15] . Hadits riwayat Muslim, hadits; No : 2985. [16] . Hadits riwayat Ahmad, 1/ 389, dalam Shahihul Jami’; No: 3955. [17] . Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabiir; 18/ 162, lihat; Shahihul Jami’ No; 5435. [18] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 220, Silsilah as shahihah; No: 1065. (hadits ini lemah, sebaiknya disebutkan dengan menjelaskan kelemahannya, Bin Bazz rahimahullah). [19] . Hadits riwayat Abu Daud; No: 3910, dalam silsilah shahihah; No: 430. [20] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 11/ 530. [21]. Hadits riwayat Ahmad; 2/ 125, lihat pula Shahihul Jami’; No: 6204. [22] . Hadits riwayat Abu Daud; No: 3253, dan dalam Silsilah Shahihah; No: 94. [23] . Hadits riwayat Bukhari, lihat fathul Bari; 11/ 536. [24]. (Yang benar hendaknya diucapkan dengan kata “kemudian”. Misalnya, saya berhasil karena Allah ﷻ kemudian karena dirimu. Demikian pula hendaknya dalam lafadz-lafadz yang lain.Bin Baz). [25] . Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandumg pencelaan terhadap waktu, seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah ﷻ, karena Dialah yang menciptakan masa tersebut. [26]. Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat mu’jamul manahi Al Lafdziyyah, syaikh Bakr Abu Zaid. [27]. Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997. [28] . Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 ( pent). [29] . Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami’, hadits; No: 7224. [30] . Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas t bahwasanya ia mendengar Nabi ﷺ‬ besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama’ah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124. [31] . Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131. [32]. Hadits riwayat Abu Dawud; 1/ 581; dalam shahihil jami’ hadits; No: 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Mu’aiqib , Bin Baz) [33]. Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul Kubra:10/ 104; dalam As Silsilah As Shahihah hadits; No: 1795. [34] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 320-321. [35] . Hadits riwayat Muslim, hadits; No: 474,tahqiq. Abdul Baqi. [36]. Hadits riwayat Baihaqi; No: 2/ 93, dan hadits tersebut dihasankan dalam Irwa’ul Ghalil; 2/ 290. [37] . Hadits riwayat Bukhari, hadits; No: 476, cet. Al Bagha. [38] . Hadits riwayat Bukhari, lihat; Fathul Bari; 2/ 339. [39] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 395. [40] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 396. [41] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 102-103. [42] . Hadits riwayat Ahmad; 1/ 300, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 6565. [43] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 6/ 314. [44] . Lihat Zawaidul Bazzar; 2/ 181, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 547. [45] . Hadits riwayat Ahmad; 5/ 277, dalam Shahihul Jami’; hadits; No: 2703. [46] . Hadits riwayat Thabrani dalam; Al Kabir; 17/ 339, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 1934. [47] . Hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah t; 1/ 243, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 5918. [48]. Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dengan 1, ¾ dinar, Bin Baz. [49] . Hadits riwayat Ahmad; 2/479, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 5865. [50] . Hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah t; 1/243, dalam Shahihul Jami’, hadits No: 5918. [51] . Hadits riwayat Abu Daud; 2/ 601, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 6491. [52] . Hadits riwayat Tirmidzi; 3/ 474 [53] . Hadits riwayat Muslim; 4/ 1711. [54] . Hadits riwayat Thabrani dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 4921. [55] . Hadits riwayat Ahmad; 1/ 412, Shahihul Jami’; 4126. [56] . Hadits riwayat Ahmad; 6/ 357, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 2509. [57] . Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 24/ 342, Shahihul Jami’; 70554, lihat; Al Ishabah; 4/ 354, cet. Darul Kitab Al ‘Arabi. [58] . Hadits riwayat Ahmad; 4/ 418, Shahihul Jami’; 105. [59] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 444, Shahihul Jami’; 2073. [60] . Hadits riwayat Muslim; 2/ 977 [61] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 11/ 26. [62] . Hadits marfu’ riwayat Ahmad; 2/ 69, Shahihul Jami’; 3047. [63] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 8/ 45. [64] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 8/ 45. [65]. Mula’anah saling melaknat antara suami dengan istri, karena tuduhan zina. [66]. Hadits riwayat Abu Daud; 2/ 695, lihat Misykatul Mashabih; 3316. [67] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1219. [68]. Hadits riwayat Hakim dalam Mustadrak; 2/ 37, Shahihul Jami’; 3533. [69] . Hadits riwayat Ahmad; 5/ 225, lihat Shahihul Jami’; 3375. [70] . Hadits riwayat Hakim; 2/ 37, Shahihul Jami’; 3542. [71]. Seperti untuk membangun W.C umum atau yang semisalnya. (pent). [72] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 99. [73] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 2/ 754, Shahihul Jami’; 6705. [74] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 4/ 328. [75] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 484. [76] . Lihat Silsilatul Ahadits Shahihah; 1057. [77] . Hadits riwayat Ahmad; 1/ 129, Ahmad Syakir berkata; Isnad hadits ini shahih, hadits; No: 1065 (hadits tersebut terdapat dalam shahihain, Bin Baz). [78]. Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam, lihat majalah; Al buhuts Al Islamiyah; edisi; 17,19.20. terbitan Ar Ri’asatul Aammah Li Dirasatil Ilmiyah. [79]. Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Allah ﷻ menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini. [80] . Hadits riwayat Muslim; 904. [81] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 12/ 81. [82] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 387, Shahihul Jami’; 5069. [83] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 2313, Shahihul Jami’; 5114. [84] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/ 103. [85].Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 22/ 270, ShahihulJami’;2719. [86] . Hadits riwayat Muslim; Syarh Nawawi; 13/ 141. [87] . Hadits riwayat Muslim; 4/ 1726. [88] . Hadits riwayat Abu Daud; 5132, hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul Bari; 10/ 450, kitab adab; bab ta’awunul mukminin ba’dhuhum ba’dhan. [89] . Hadits riwayat Ahmad; 5/ 261, Shahihul Jami’; 6292. [90] . Diambil dari keterangan syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan. [91]. Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176. [92]. Hadits riwayat Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493 (lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif). [93] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul bari; 4/ 447. [94]. Secara umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang ayah mampu. Bin Baz. [95] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/ 211. [96] . Fathul Bari; 5/ 211. [97] . Shahih Muslim; 3/ 1243. [98] . Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Dawud, hal. 204. Imam Ibnul Qayyim telah mentahqiq masalah ini dalam Hasyiah Ala Abi Daud dengan keterangan yang sangat jelas. [99] . Hadits riwayat Ahmad; 4/ 269, shahih Muslim; 1623. [100] .Hadits riwayat Abu Daud; 2/ 281, Shahihul Jami’; 6280. [101]. Hadits riwayat Ahmad; 1/ 388, Shahihul Jami’; 6255. Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah t disebutkan: “Barang siapa meminta-minta harta manusia agar dapat mengumpulkan harta banyak-banyak, sungguh ia telah meminta bara api, maka silahkan ia mengurangi atau memperbanyak”. Bin Baz. [102] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/ 54. [103] . Hadits riwayat Nasa’i, lihat Al Mujtaba; 7/ 314, Shahihul Jami’; 3594. [104] . Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 19/ 136, ShahihulJami’; 4495. [105] . Hadits riwayat Muslim; 3/1587. [106]. Hadits riwayat Thabrani; 12/45, Shahihul Jami’; 6525. [107]. Hadits riwayat Ahmad; 5/ 342, Shahihul Jami’; 5453. [108] . Hadits riwayat Muslim; 3/1587. [109] . Hadits yang mengatakan: “Semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” telah diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahihnya dengan no: 3128). [110] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 3377, Shahihul Jami’; 6313. [111] . Hadits riwayat Muslim; 3/1634. [112]. Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan. [113] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/261. [114] . Tafsir Ibnu Katsir: 6/333. [115] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 51. [116]. As Silsilah Ash Shahihah; 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi; No: 2212. [117] . Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampur-adukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini? [118] . Hadits riwayat Muslim; 4/ 2001. [119] . As silsilah As Shahihah; 1871. [120]. Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/472. Dalam An Nihayah karya Ibnu Atsir; 4/11 disebutkan: “ …..Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba. [121] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 1/317. [122] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 11/ 24. [123] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1699. [124] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 385, Shahihul Jami’; 6022. [125] . Hadits riwayat Bukhari; lihat Fathul Bari; 11/83. [126] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 102. [127] . Hadits riwayat Ahmad; 6/ 254, Shahihul Jami’; 5571. [128] . Hadits riwayat Bukhari; 3/ 465. [129] . Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 353, Shahihul Jami’; 2770. [130] . Hadits marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Ahmad; 4/ 393, Shahihul Jami; 207. [131] . Hadits riwayat Muslim; 3/1655. [132] . Hadits riwayat Muslim; 3/1680. [133] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1676. [134] . hadits riwayat Muslim; 3/ 1679. [135] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/332. [136] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/333. [137]. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 355, Shahihul Jami’; 5071. [138]. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 419, Shahihul Jami’; 8153. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i dengan sanad yang shahih, Bin Baz rahimahullah. [139] . Hadits riwayat Muslim; 3/1663. [140] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 382. [141] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 385. [142] . Hadits riwayat Muslim; 3/1671. [143] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/380. [144] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 6/ 540. [145] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 12/ 427. [146] . Hadits riwayat Muslim; 2/ 667. [147] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/ 499, dalam Shahihul Jami’; 5038. [148] . Ibid [149] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 1/ 317. [150] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 236, Shahihul Jami’; 1213. [151] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 465. [152]. Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/ 505, dalam Shahihul Jami’; 5068. [153] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 443. [154]. Hadits riwayat Ahmad; 1/ 402, dalam Shahihul Jami’; 623. [155]. Hadits riwayat bukhari; dalam Al Adabul Mufrad; 103, As Silsilah As Shahihah; 65. [156]. Hadits riwayat Ahmad; 3/ 453, dalam Shahihul Jami’; 6348. [157] . Hadits riwayat Muslim; 4/1770. [158] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/465. [159] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/465. [160]. Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/505, Shahihul Jami’ 5063. [161] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 3/163. [162] . Hadits riwayat Muslim; No: 934. [163] . Hadits riwayat Muslim; 3/1673. [164]. Hadits riwayat Abu daud; 5/ 215, Shahihul Jami’; 7635. [165]. Hadits riwayat Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad No: 406, dalam Shahihul Jam’; 6557. [166] . Hadits riwayat Muslim; 4/1988. [167] . Hadits riwayat Bukhari, li محرمات استهان بها كثير من الناس يجب الحذر منها hat Fathul Bari; 10/492. [168] .Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi ﷺ‬ kepada Ka’ab bin Malik t dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya beliau menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faedah. Bin Baz rahimahullah. [169] .Sebenarnya pembahasan masalah ini masih panjang. Penulis berkeinginan untuk melengkapi buku ini, Insya Allah akan membahas secara tersendiri beberapa larangan yang termaktub dalam Kitab dan Sunnah. sumbner: islamhouse.com

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Donasikan Harta Anda Untuk Membantu Mereka Yang Membutuhkan dan Jadilah Golongan Orang Yang Suka Beramal Soleh