Dosa Dosa Yang Dianggap Biasa Bagian 7
Melanjutkan tentan dosa dosa yang dianggap biasa di bagian yang keenam berikut ini.
- Mencuri
- Memberi Atau Menerima Suap
- Merampas Tanah Milik Orang Lain
- Menerima Hadiah Setelah Menolong
- Tidak Memenuhi Hak-Hak Pekerja
- Sama sekali tidak memberikan hak-hak pekerja, sedang si pekerja tidak memiliki bukti. Dalam hal ini, meskipun si pekerja kehilangan haknya di dunia, tetapi di sisi Allah ﷻ pada hari kiamat kelak, hak tersebut tidak hilang. Orang zhalim itu karena telah memakan harta orang yang didzhaliminya, diambil daripadanya kebaikan yang pernah ia lakukan untuk diberikan kepada orang yang didzhalimi. Jika kebaikannya telah habis, maka dosa yang ia dzhalimi itu diberikan kepadanya, lalu ia dicampakkan ke neraka.
- Mengurangi hak pekerja dengan cara yang tidak dibenarkan. Allah ﷻ berfirman:
- Memberi pekerjaan atau menambah waktu kerja (lembur), tetapi hanya memberikan gaji pokok dan tidak memperhitungkan pekerjaan tambahan dan waktu lembur.
- Mengulur-ulur pembayaran gaji, sehingga tidak memberikan gaji kecuali setelah melalui usaha keras pekerja, baik berupa pengaduan, tagihan hingga usaha lewat pengadilan.
- Tidak Adil Di Antara Anak
- Meminta-Minta Di Saat Berkecukupan
- Berhutan Dengan Niat Tidak Membayar
No comment yet, add your voice below!