Dosa Dosa Yang Dianggap Biasa Bagian 9
46. BERBISIK EMPAT MATA DAN MEMBIARKAN ORANG KETIGA
Dalam sebuah majlis dan pergaulan, sikap dan tindakan ini sungguh amat tidak terpuji. Bahkan sikap dan tindakan seperti ini sebenarnya merupakan langkah syaitan untuk memecah belah umat Islam dan menebarkan kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara mereka.
Rasulullah ﷺ menerangkan hukum dan akibat perbuatan ini dalam sabdanya:
“Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih”. [125]
Termasuk di dalamnya berbisik dengan tiga orang dan meninggalkan orang yang ke-empat dan demikian seterusnya.
Demikian pula, jika kedua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.
Tidak diragukan lagi, berbisik hanya berdua dengan tidak menghiraukan orang ketiga adalah salah satu bentuk penghinaan kepadanya.
Atau memberikan asumsi bahwa keduanya menginginkan suatu kejahatan terhadap dirinya. Atau mungkin menimbulkan asumsi-asumsi lain yang tidak menguntungkan bagi kelangsungan pergaulan mereka di kemudian hari.
47. ISBAL
Di antara hal yang sering dianggap remeh oleh manusia, sedangkan dalam pandangan Allah Y merupakan masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki.
Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian ada yang sampai menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar t meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah ﷻ pada hari kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih. Yaitu; musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga di bawah mata kaki), dalam sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat lain dikatakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu”. [126]
Orang yang berdalih:”Saya melakukan isbal tidak dengan disertai niat takabbur (sombong)”. Padahal sebenarnya ia hanya ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak. Sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah ﷺ :
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki, tempatnya adalah di neraka”. [127]
Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan lebih keras dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi ﷺ :
“Barang siapa menarik bajunya dengan takabbur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.[128]
Sebab dengan begitu ia telah melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
Isbal diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Ibnu Umar y :
“Isbal itu dalam kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Barang siapa yang menarik daripadanya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat” .[129]
Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya.
Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.
48. LAKI-LAKI MEMAKAI PERHIASAN EMAS
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Dihalalkan atas kaum wanita dari umatku sutera dan emas, (tetapi keduanya) diharamkan atas kaum lelaki mereka”. [130]
Saat ini, di pasar atau di toko-toko banyak kita jumpai barang-barang konsumsi laki-laki yang terbuat dari emas. Seperti; jam tangan, kaca mata, kancing baju, pena, rantai, medali, dan sebagainya dengan kadar emas yang berbeda-beda. Ada pula yang sepuhan.
Termasuk jenis kemungkaran dalam masalah ini adalah; hadiah yang diberikan pada sayembara-sayembara dan pertandingan-pertandingan, misalnya; sepatu emas, jam tangan emas pria, dan sebagainya.
Dari Ibnu Abbas y, bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat cincin emas di tangan seseorang, serta merta beliau mencopot lalu membuangnya, kemudian beliau bersabda:
“Salah seorang dari kamu sengaja (pergi) ke bara api, kemudian memakainya (mengenakannya) di tangannya!. Setelah Rasulullah ﷺ pergi, kepada laki-laki itu dikatakan: ‘Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah!, lalu ia menjawab: “Demi Allah, selamanya aku tak akan mengambilnya, karena Rasulullah ﷺ telah membuangnya”. [131]
49. MENGENAKAN PAKAIAN PENDEK, TIPIS DAN KETAT
Di antara peperangan yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian, lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin.
Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah t, Rasulullah ﷺ mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman, beliau ﷺ bersabda:
“Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; Kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyang pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian”. [132]
Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki belah panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auratnya.
Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk yang menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka bikin. Kepada Allah ﷻ kita memohan keselamatan.
Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawan arak, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.
50.LAKI-LAKI ATAU WANITA YANG MENYAMBUNG RAMBUTNYA
Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha berkata: “Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ, wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya?”. Rasulullah ﷺ menjawab:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya”.[133]
Dan dari jabir bin Abdillah y ia berkata:
“Nabi ﷺ melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun”. [134]
Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias yang salon-salon mereka penuh dihiasi dengan berbagai kemungkaran.
Termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.
51. LAKI-LAKI MENYERUPAI WANITA ATAU SEBALIKNYA
Di antara fitrah yang disyari’atkan Allah ﷻ kepada hamba-Nya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah ﷻ .
Dan wanita agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah ﷻ Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.
Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.
Jika suatu nash syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar.
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas y disebutkan:
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”.[135]
Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas y meriwayatkan:
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki”. [136]
Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya di dalam melakukan gerakan tubuh, dalam berbicara, dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam.
Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuai dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah t :
“Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki”.[137]
52. MENCAT RAMBUT DENGAN WARNA HITAM
Hukum mencat rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
“Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang mencat (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembolok burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga”[138].
Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh uban. Mereka mencat rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ubanan. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah ﷻ.
Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak yang buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.
Berbeda halnya dengan mencat rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah ﷺ mencat ubannya dengan daun inai atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.
Pada hari penakhlukan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah ﷺ sedang kepala dan janggutnya semua telah memutih, Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
“ubahlah ini (uban ini) dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam “. [139]
Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh mencat rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.
53. MENGGAMBAR MAKHLUK YANG BERNYAWA
Dari Abdullah bin Mas’ud t, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa”. [140]
Dari Abu Hurairah t, bersabda Rasulullah ﷺ :
“Allah ﷻ berfirman: “Siapakah yang lebih dzhalim dari pada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku. Maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau menciptakan biji kecil”.[141]
Dalam hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Abbas y Nabi ﷺ bersabda:
“Setiap tukang gambar berada di nereka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia buat sebuah nyawa, sehingga ia disiksa di neraka Jahannam”.
“Ibnu Abbas y berkata: “Jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa”.[142]
Hadits-hadits di atas adalah dalil diharamkannya menggambar sesuatu yang memiliki ruh, baik manusia atau hewan, memiliki bayangan atau tidak.
Gambar yang dimaksud bersifat umum, baik berupa cetakan, dengan tangan biasa, relief, ukiran, pahatan, atau patung yang dibuat dengan cetakan, semua hukumnya haram.
Seoarang muslim adalah orang yang patuh terhadap ketentuan nash syari’at. Ia tidak membantah dengan mengatakan: “Saya tidak menyembah dan bersujud kepada gambar-gambar itu !
Seandainya orang yang berakal mau sedikit berfikir dan merenungkan satu saja dari bahaya beredarnya gambar-gambar pada saat ini, niscaya ia mengetahui hikmah mengapa gambar-gambar itu diharamkan dalam Islam.
Yaitu, betapa saat ini kita saksikan gambar-gambar telah banyak membuat kerusakan tatanan masyarakat. Gambar-gambar porno merebak di mana-mana. Gambar-gambar tersebut merangsang dan membangkitkan syahwat dan nafsu birahi sehingga tak jarang gara-gara pengaruh melihat gambar tersebut orang kemudian nekat melakukan perbuatan zina.
Seharusnya setiap muslim tidak menyimpan di rumahnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, karena hal itu akan menjadi sebab enggannya malaikat masuk ke rumahnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar-gambar”. [143]
Di sebagian rumah umat Islam, kita menyaksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dipajang, yang menurut dalih mereka sebagai koleksi (barang antik) atau hiasan. Hukum haramnya patung-patung tersebut tentu lebih keras dari pada yang lainnya, juga gambar yang digantung (di dinding) lebih keras dari yang tidak digantung.
Berapa banyak gambar-gambar yang menyebabkan pengkultusan. Berapa banyak gambar-gambar yang justru mengungkap kembali luka sejarah yang menyedihkan. Berapa banyak gambar-gambar yang kemudian mengakibatkan saling menyombongkan diri.
Ada yang mengatakan, “gambar itu sebagai kenangan”. Ini tidak benar, sebab tempat mengenang, misalnya pada keluarga atau saudara sesama muslim adalah di hati, dengan mendo’akan agar mereka diampuni oleh Allah ﷻ dan mendapatkan rahmat-Nya.
Karena itu, setiap gambar harus dikeluarkan dari rumah atau dihancurkan. Kecuali gambar-gambar yang memang sulit sekali dihilangkan dan sungguh ini adalah bencana umum umat Islam seperti gambar-gambar yang ada di dalam kaleng-kaleng makanan, gambar-gambar dalam kamus, buku-buku referensi dan buku-buku yang ada manfaat di dalamnya.
Tetapi dengan tetap berusaha menghilangkannya , jika memungkinkan, terutama gambar-gambar yang kotor dan jauh dari akhlak Islam. Dan dibolehkan menyimpan gambar-gambar yang amat dibutuhkan. Misalnya photo diri dalam KTP. Sebagian ulama juga ada yang membolehkan gambar pada perabot-perabot rumah, seperti pada karpet atau alas lantai (yang diinjak kaki).
Allah ﷻ berfirman:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (Q.S; At Taghabun: 16).
Berlanjut insyaallah..
Referensi:
[1] . Hadits riwayat Hakim: 2/ 375 dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam Ghaayatul Maram, hal: 14.
[2] . Hadits riwayat Muslim, kitab al fadhail, hadits No; 130, tahqiq. Abdul Baqi.
[3] . Hadits riwayat Abu Daud : 3486, shahih Abi Daud No: 977 (hadits ini disepakati keshahihannya. Bin Bazz rahimahullah).
[4] . Hadits shahih riwayat Daruquthni; 3/7.
[5] . Muttafaq ‘alaih. Bukhari, hadits; No: 2511 cet. Al Bugha.
[6] . Hadits riwayat Bukhari, Fathul Bari : 8/ 176.
[7] . Hadits riwayat Muslim, kitab shahih Muslim; No : 1978, tahqiq. Abdul Baqi.
[8] . Lihat Taisirul Azizil Hamid, cet. Al Ifta’. Hal: 158.
[9] . Hadits riwayat Baihaqi, As Sunanul Kubra; 10/ 116. Sunan Tirmidzi; No: 3095. Syaikh Al Bani rahimahullah menggolongkannya kedalam hadits hasan. Lihat Ghaayatul Maram : 19.
[10] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 429 dalam Shahihul Jami’, hadits No: 5939.
[11] . Shahih Muslim, 4/ 1751.
[12] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 2/ 333.
[13] . Hadits riwayat Ahmad, 4/ 156 dan dalam Silsilah Shahihah, No; 492.
[14] . Hadits riwayat Muslim, 4/ 2289.
[15] . Hadits riwayat Muslim, hadits; No : 2985.
[16] . Hadits riwayat Ahmad, 1/ 389, dalam Shahihul Jami’; No: 3955.
[17] . Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabiir; 18/ 162, lihat; Shahihul Jami’ No; 5435.
[18] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 220, Silsilah as shahihah; No: 1065. (hadits ini lemah, sebaiknya disebutkan dengan menjelaskan kelemahannya, Bin Bazz rahimahullah).
[19] . Hadits riwayat Abu Daud; No: 3910, dalam silsilah shahihah; No: 430.
[20] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 11/ 530.
[21]. Hadits riwayat Ahmad; 2/ 125, lihat pula Shahihul Jami’; No: 6204.
[22] . Hadits riwayat Abu Daud; No: 3253, dan dalam Silsilah Shahihah; No: 94.
[23] . Hadits riwayat Bukhari, lihat fathul Bari; 11/ 536.
[24]. (Yang benar hendaknya diucapkan dengan kata “kemudian”. Misalnya, saya berhasil karena Allah ﷻ kemudian karena dirimu. Demikian pula hendaknya dalam lafadz-lafadz yang lain.Bin Baz).
[25] . Demikian pula dengan setiap kalimat yang mengandumg pencelaan terhadap waktu, seperti, ini zaman edan, ini saat yang penuh kesialan, zaman yang memperdaya. Sebab pencelaan kepada masa akan kembali kepada Allah ﷻ, karena Dialah yang menciptakan masa tersebut.
[26]. Untuk pembahasan yang lebih luas, lihat mu’jamul manahi Al Lafdziyyah, syaikh Bakr Abu Zaid.
[27]. Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997.
[28] . Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 ( pent).
[29] . Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami’, hadits; No: 7224.
[30] . Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas t bahwasanya ia mendengar Nabi ﷺ besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama’ah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.
[31] . Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131.
[32]. Hadits riwayat Abu Dawud; 1/ 581; dalam shahihil jami’ hadits; No: 7452 (Imam Muslim meriwayatkan hadits senada dari Mu’aiqib , Bin Baz)
[33]. Hadits riwayat Baihaqi dalam As Sunanul Kubra:10/ 104; dalam As Silsilah As Shahihah hadits; No: 1795.
[34] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 320-321.
[35] . Hadits riwayat Muslim, hadits; No: 474,tahqiq. Abdul Baqi.
[36]. Hadits riwayat Baihaqi; No: 2/ 93, dan hadits tersebut dihasankan dalam Irwa’ul Ghalil; 2/ 290.
[37] . Hadits riwayat Bukhari, hadits; No: 476, cet. Al Bagha.
[38] . Hadits riwayat Bukhari, lihat; Fathul Bari; 2/ 339.
[39] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 395.
[40] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 396.
[41] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 102-103.
[42] . Hadits riwayat Ahmad; 1/ 300, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 6565.
[43] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 6/ 314.
[44] . Lihat Zawaidul Bazzar; 2/ 181, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 547.
[45] . Hadits riwayat Ahmad; 5/ 277, dalam Shahihul Jami’; hadits; No: 2703.
[46] . Hadits riwayat Thabrani dalam; Al Kabir; 17/ 339, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 1934.
[47] . Hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah t; 1/ 243, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 5918.
[48]. Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dengan 1, ¾ dinar, Bin Baz.
[49] . Hadits riwayat Ahmad; 2/479, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 5865.
[50] . Hadits riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah t; 1/243, dalam Shahihul Jami’, hadits No: 5918.
[51] . Hadits riwayat Abu Daud; 2/ 601, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 6491.
[52] . Hadits riwayat Tirmidzi; 3/ 474
[53] . Hadits riwayat Muslim; 4/ 1711.
[54] . Hadits riwayat Thabrani dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 4921.
[55] . Hadits riwayat Ahmad; 1/ 412, Shahihul Jami’; 4126.
[56] . Hadits riwayat Ahmad; 6/ 357, dalam Shahihul Jami’, hadits; No: 2509.
[57] . Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 24/ 342, Shahihul Jami’; 70554, lihat; Al Ishabah; 4/ 354, cet. Darul Kitab Al ‘Arabi.
[58] . Hadits riwayat Ahmad; 4/ 418, Shahihul Jami’; 105.
[59] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 444, Shahihul Jami’; 2073.
[60] . Hadits riwayat Muslim; 2/ 977
[61] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 11/ 26.
[62] . Hadits marfu’ riwayat Ahmad; 2/ 69, Shahihul Jami’; 3047.
[63] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 8/ 45.
[64] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 8/ 45.
[65]. Mula’anah saling melaknat antara suami dengan istri, karena tuduhan zina.
[66]. Hadits riwayat Abu Daud; 2/ 695, lihat Misykatul Mashabih; 3316.
[67] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1219.
[68]. Hadits riwayat Hakim dalam Mustadrak; 2/ 37, Shahihul Jami’; 3533.
[69] . Hadits riwayat Ahmad; 5/ 225, lihat Shahihul Jami’; 3375.
[70] . Hadits riwayat Hakim; 2/ 37, Shahihul Jami’; 3542.
[71]. Seperti untuk membangun W.C umum atau yang semisalnya. (pent).
[72] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 99.
[73] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 2/ 754, Shahihul Jami’; 6705.
[74] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 4/ 328.
[75] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 484.
[76] . Lihat Silsilatul Ahadits Shahihah; 1057.
[77] . Hadits riwayat Ahmad; 1/ 129, Ahmad Syakir berkata; Isnad hadits ini shahih, hadits; No: 1065 (hadits tersebut terdapat dalam shahihain, Bin Baz).
[78]. Tentang hukum asuransi dan solusinya menurut Islam, lihat majalah; Al buhuts Al Islamiyah; edisi; 17,19.20. terbitan Ar Ri’asatul Aammah Li Dirasatil Ilmiyah.
[79]. Ini merupakan ringkasan diskusi bersama Syaikh Abdul Muhsin Az Zamil, semoga Allah ﷻ menjaganya, kalau tidak salah beliau telah menulis makalah khusus tentang masalah ini.
[80] . Hadits riwayat Muslim; 904.
[81] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 12/ 81.
[82] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 387, Shahihul Jami’; 5069.
[83] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 2313, Shahihul Jami’; 5114.
[84] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/ 103.
[85].Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 22/ 270, ShahihulJami’;2719.
[86] . Hadits riwayat Muslim; Syarh Nawawi; 13/ 141.
[87] . Hadits riwayat Muslim; 4/ 1726.
[88] . Hadits riwayat Abu Daud; 5132, hadits ini terdapat dalam shahihain, Fathul Bari; 10/ 450, kitab adab; bab ta’awunul mukminin ba’dhuhum ba’dhan.
[89] . Hadits riwayat Ahmad; 5/ 261, Shahihul Jami’; 6292.
[90] . Diambil dari keterangan syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan.
[91]. Al Adab Asy Syar’iyah oleh Ibnu Muflih : 2/176.
[92]. Hadits riwayat Ibnu Majah, 2/817; Shahihul Jami’ 1493 (lebih bijaksana jika dikomentari tentang derajat hadits, sebab ia termasuk Hadits dhaif).
[93] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul bari; 4/ 447.
[94]. Secara umum, hal ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah, sedang sang ayah mampu. Bin Baz.
[95] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/ 211.
[96] . Fathul Bari; 5/ 211.
[97] . Shahih Muslim; 3/ 1243.
[98] . Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Dawud, hal. 204. Imam Ibnul Qayyim telah mentahqiq masalah ini dalam Hasyiah Ala Abi Daud dengan keterangan yang sangat jelas.
[99] . Hadits riwayat Ahmad; 4/ 269, shahih Muslim; 1623.
[100] .Hadits riwayat Abu Daud; 2/ 281, Shahihul Jami’; 6280.
[101]. Hadits riwayat Ahmad; 1/ 388, Shahihul Jami’; 6255. Dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah t disebutkan: “Barang siapa meminta-minta harta manusia agar dapat mengumpulkan harta banyak-banyak, sungguh ia telah meminta bara api, maka silahkan ia mengurangi atau memperbanyak”. Bin Baz.
[102] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/ 54.
[103] . Hadits riwayat Nasa’i, lihat Al Mujtaba; 7/ 314, Shahihul Jami’; 3594.
[104] . Hadits riwayat Thabrani dalam Al Kabir; 19/ 136, ShahihulJami’; 4495.
[105] . Hadits riwayat Muslim; 3/1587.
[106]. Hadits riwayat Thabrani; 12/45, Shahihul Jami’; 6525.
[107]. Hadits riwayat Ahmad; 5/ 342, Shahihul Jami’; 5453.
[108] . Hadits riwayat Muslim; 3/1587.
[109] . Hadits yang mengatakan: “Semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan” telah diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahihnya dengan no: 3128).
[110] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 3377, Shahihul Jami’; 6313.
[111] . Hadits riwayat Muslim; 3/1634.
[112]. Diambil dari keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz secara lisan.
[113] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 5/261.
[114] . Tafsir Ibnu Katsir: 6/333.
[115] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 51.
[116]. As Silsilah Ash Shahihah; 2203, diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi; No: 2212.
[117] . Saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampur-adukan antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini?
[118] . Hadits riwayat Muslim; 4/ 2001.
[119] . As silsilah As Shahihah; 1871.
[120]. Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/472. Dalam An Nihayah karya Ibnu Atsir; 4/11 disebutkan: “ …..Al qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan) tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.
[121] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 1/317.
[122] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 11/ 24.
[123] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1699.
[124] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 385, Shahihul Jami’; 6022.
[125] . Hadits riwayat Bukhari; lihat Fathul Bari; 11/83.
[126] . Hadits riwayat Muslim; 1/ 102.
[127] . Hadits riwayat Ahmad; 6/ 254, Shahihul Jami’; 5571.
[128] . Hadits riwayat Bukhari; 3/ 465.
[129] . Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 353, Shahihul Jami’; 2770.
[130] . Hadits marfu’ dari Abu Musa Al Asy’ari, riwayat Ahmad; 4/ 393, Shahihul Jami; 207.
[131] . Hadits riwayat Muslim; 3/1655.
[132] . Hadits riwayat Muslim; 3/1680.
[133] . Hadits riwayat Muslim; 3/ 1676.
[134] . hadits riwayat Muslim; 3/ 1679.
[135] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/332.
[136] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/333.
[137]. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 355, Shahihul Jami’; 5071.
[138]. Hadits riwayat Abu Daud; 4/ 419, Shahihul Jami’; 8153. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Nasa’i dengan sanad yang shahih, Bin Baz rahimahullah.
[139] . Hadits riwayat Muslim; 3/1663.
[140] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 382.
[141] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 385.
[142] . Hadits riwayat Muslim; 3/1671.
[143] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/380.
[144] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 6/ 540.
[145] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 12/ 427.
[146] . Hadits riwayat Muslim; 2/ 667.
[147] . Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/ 499, dalam Shahihul Jami’; 5038.
[148] . Ibid
[149] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 1/ 317.
[150] . Hadits riwayat Ahmad; 2/ 236, Shahihul Jami’; 1213.
[151] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 465.
[152]. Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/ 505, dalam Shahihul Jami’; 5068.
[153] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/ 443.
[154]. Hadits riwayat Ahmad; 1/ 402, dalam Shahihul Jami’; 623.
[155]. Hadits riwayat bukhari; dalam Al Adabul Mufrad; 103, As Silsilah As Shahihah; 65.
[156]. Hadits riwayat Ahmad; 3/ 453, dalam Shahihul Jami’; 6348.
[157] . Hadits riwayat Muslim; 4/1770.
[158] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/465.
[159] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 10/465.
[160]. Hadits riwayat Ibnu Majah; 1/505, Shahihul Jami’ 5063.
[161] . Hadits riwayat Bukhari, lihat Fathul Bari; 3/163.
[162] . Hadits riwayat Muslim; No: 934.
[163] . Hadits riwayat Muslim; 3/1673.
[164]. Hadits riwayat Abu daud; 5/ 215, Shahihul Jami’; 7635.
[165]. Hadits riwayat Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad No: 406, dalam Shahihul Jam’; 6557.
[166] . Hadits riwayat Muslim; 4/1988.
[167] . Hadits riwayat Bukhari, li محرمات استهان بها كثير من الناس يجب الحذر منها
hat Fathul Bari; 10/492.
[168] .Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi ﷺ kepada Ka’ab bin Malik t dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya beliau menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faedah. Bin Baz rahimahullah.
[169] .Sebenarnya pembahasan masalah ini masih panjang. Penulis berkeinginan untuk melengkapi buku ini, Insya Allah akan membahas secara tersendiri beberapa larangan yang termaktub dalam Kitab dan Sunnah.
sumber: islamhouse.com
No comment yet, add your voice below!