Hukuman Bagi Pezina di Dunia dan di Akhirat
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh , jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman [An-Nur/24:2]
Ringkasa Tafsir
“ (Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan,” Ini adalah surat yang termasuk Kitab Allâh, Kami turunkan kepada hamba Kami dan Rasul Kami, yaitu Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . “Dan Kami wajibkan dia,” kami wajibkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya kepada umat Islam. “Dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatnya,” yaitu agar kalian bisa mengambil pelajaran dan mengamalkan kandungan surat ini yang berupa perintah, larangan, adab dan akhlak.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,” maksudnya barangsiapa berzina dengan seorang laki-laki dan keduanya merdeka (bukan budak), belum menikah dan tidak dimiliki oleh orang lain, “maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,” maksudnya pukulah di kulit punggungnya dengan tongkat yang tidak menyebabkan luka, tidak mematahkan tulang dan tidak mememarkan. Dan ditambahkan di dalam hadits, dengan hukuman pengasingan selama satu tahun.
“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh ,” maksudnya janganlah kalian merasa kasihan kepada mereka berdua sehingga kalian membatalkan hudud (hukuman yang telah ditetapkan oleh Allâh )[1] dan kalian menahan mereka berdua untuk mendapatkan pembersihan dosa dengan hudud ini, karena hudud adalah penghapus dosa untuk para pelakunya.
“Jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat,” maksudnya adalah laksanakanlah oleh kalian hudud tersebut kepada mereka berdua.
“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” maksudnya pelaksanaan tersebut disaksikan oleh tiga orang atau lebih. Jika disaksikan oleh empat orang maka itu lebih utama, karena persaksian dalam perzinaan hanya bisa ditetapkan dengan empat orang saksi. Jika jumlahnya lebih banyak maka lebih utama.[2]
Firman Allâh Azza wa Jalla :
Satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan dia (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalamnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kalian selalu mengingatnya.
“Satu surat” maksudnya, surat an-Nûr ini.
Perkataan Allâh Azza wa Jalla :
“Yang Kami turunkan dan Kami wajibkan dia” terdapat dua qiraat. Ibnu Katsir dan Abu ‘Amr membacanya dengan râ’ yang ditasydid, yaitu:
Adapun yang lainnya membaca dengan tanpa ditasydid, seperti dicantumkan di atas.
Sebagian Ulama tafsir memandang terdapat perbedaan antara arti keduanya. Jika dibaca (وَفَرَضْنَاهَا) maka artinya adalah Kami wajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya dan kami wajibkan untuk diamalkan. Sedangkan makna dari (وَفَرَّضْنَاهَا) adalah Kami rincikan dan jelaskan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya.
Dan sebagian Ulama tafsir memandang tidak ada perbedaan makna dari keduanya, yang berarti Kami wajibkan hukum-hukum yang terdapat di dalamnya dan kami wajibkan untuk diamalkan. Hanya saja lafaz yang kedua, yaitu (وَفَرَّضْنَاهَا) menunjukkan bahwa kewajiban yang terdapat di dalam surat ini sangat banyak.[3] Karena memang kita dapatkan banyak sekali hukum-hukum yang terkandung dalam surat ini. Di antara hukum yang disebutkan adalah: hukuman bagi orang yang berzina, orang yang menuduh orang lain berzina, saling melaknat, hukum memasuki rumah seseorang, menundukkan pandangan, pernikahan, aurat dll.
Firman Allâh Azza wa Jalla :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah pezina yang belum pernah menikah, karena itu disebutkan hukumannya yaitu didera (dipukul/dicambuk) sebanyak 100 kali. Adapun untuk orang yang sudah menikah maka hukumannya dirajam.
Para Ulama sepakat bahwa orang yang berzina yang belum menikah dihukum dengan 100 kali dera, tetapi mereka berselisih pendapat tentang penambahan hukuman pengasingan di daerah lain selama satu tahun. Jumhur Ulama memandang bahwa selain didera sebanyak 100 kali maka dia juga harus diasingkan ke daerah lain selama satu tahun. Namun, Abu Hanifah t berpendapat bahwa pengasingan selama setahun itu adalah hukuman yang ditentukan oleh sang hakim. Jika hakim memandang perlu untuk dilakukan maka dilaksanakan pengasingan dan jika tidak, maka tidak dilaksanakan.
Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur Ulama, karena pengasingan disebutkan dalam beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , di antaranya adalah:
Hadits Pertama: Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Radhiyallahu anhuma, beliau berdua berkata:
“Dulu kami berada di sisi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Saya memohon kepadamu dengan mengangkat suaraku agar engkau menghukumi di antara kami dengan menggunakan Kitab Allâh . Kemudian berdirilah orang yang berselisih dengannya – dan dia lebih paham darinya – dan berkata, ‘Hukumilah kami dengan menggunakan Kitab Allâh dan izinkanlah saya berbicara!’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Bicaralah!’ Dia berkata, ‘Sesungguhnya anakku dipekerjakan oleh orang ini kemudian dia berzina dengan istrinya. lalu saya menebusnya dengan 100 ekor kambing dan seorang pembantu. Kemudian saya bertanya kepada para lelaki di kalangan ahli ilmu bahwa hukuman bagi anakku adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun dan hukuman untuk istrinya adalah dirajam.’ Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Yang jiwaku berada di tangan-Nya, saya akan menghukumi antara kalian dengan Kitab Allâh -jalla dzikruhu-. Adapun 100 ekor kambing dan pembantu maka dikembalikan (kepadamu), hukuman untuk anakmu adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah ya Unais ke istri orang ini! Apabila dia mengakuinya maka rajamlah dia!’ Kemudian Unais pun pergi menemuinya dan dia mengakuinya, kemudian dia merajamnya.” [4]
Hadits Kedua: Hadits ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sesungguhnya Allâh telah menjadikan untuk mereka (para wanita yang berzina) jalan keluar [5]. Perzinaan antara yang belum menikah dengan yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan perzinaan antara orang yang sudah menikah dengan yang sudah menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan dirajam.” [6]
Dengan kedua hadits di atas kita memahami bahwa hukuman bagi orang yang berzina yang belum menikah adalah didera sebanyak 100 kali dan diasingkan ke negeri lain selama satu tahun dan hukuman bagi orang yang berzina yang muhshan adalah dirajam. Orang yang muhshan adalah orang yang sudah menggauli pasangannya setelah terjadi pernikahan yang sah.
Para Ulama fiqh sepakat bahwa yang didera atau di-jald/dipukul adalah orang yang sehat dan kuat untuk didera (dipukul) adapun yang tidak kuat maka tidak didera. Kemudian dideranya menggunakan cambuk yang sedang, tidak basah dan tidak juga sangat kering, tidak tipis sehingga tidak menyakiti dan tidak juga tebal sehingga membuat luka. Yang menderanya tidak mengangkat tangannya sampai di atas kepalanya, sehingga terlihat ketiaknya. Kemudian tidak boleh memukul wajah, kelamin dan anggota tubuh yang mematikan (jika dipukul). Menurut Jumhur Ulama pakaian tidak perlu dilepas dan laki-laki didera dengan berdiri sedangkan wanita duduk, sedangkan menurut Imam Malik rahimahullah, pakaiannya harus dilepas dan laki-laki dan wanita didera dengan duduk.[7]
Menurut madzhab al-Malikiyah, asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah pengasingannya adalah ke tempat yang boleh meng-qashar shalat jika bersafar ke sana atau lebih jauh dari itu. Pendapat inilah yang diamalkan sebelumnya oleh Al-Khulafâ’ Ar-Râsyidîn dan tidak diketahui ada yang menyelisihinya.
Menurut madzhab asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah pengasingan tersebut dilakukan tanpa memenjarakan orang yang diasingkan tersebut, tetapi orang tersebut harus terus diawasi agar tidak kembali ke negerinya. Pengasingan ini dilakukan baik untuk orang yang berzina laki-laki maupun wanita, hanya saja jika dia wanita, maka wanita tersebut harus ditemani oleh mahramnya. Sedangkan menurut madzhab al-Malikiyah pengasingan tersebut disertai dengan memenjarakannya, hanya berlaku untuk laki-laki dan tidak berlaku untuk wanita.[8]
Allâhu a’lam, pendapat asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah lebih cocok dengan yang disebutkan pada zahir hadits.
Adapun di Saudi Arabia, penulis pernah bertanya kepada seorang teman yang beliau adalah penduduk asli kota Madinah, tentang penerapan pengasingan ini, beliau berkata, “Dia dikirim ke kota lain, kemudian dia wajib melaporkan dirinya ke polisi setiap hari dan dia tidak ditahan.” Di negara kita hal seperti ini dikenal dengan istilah “tahanan kota” dan “wajib lapor”.
Hukuman rajam adalah hukuman dengan dilempar dengan batu oleh orang banyak sampai orang yang dihukum meninggal. Batu yang digunakan adalah batu sebesar genggaman tangan, bukan batu yang sangat besar sehingga cepat meninggalnya dan bukan juga batu yang kecil sehingga terlalu lambat meninggalnya. Ketika melemparkan batu, maka diajuhi dari melempar wajah, karena kemuliaan wajah. Laki-laki yang dirajam, dirajam dalam keadaan berdiri, tidak diikat dan tidak dikubur sampai setengah dadanya. Adapun wanita yang dirajam, dirajam dengan dikubur sampai setengah dadanya agar tidak tersingkap auratnya.
Orang-orang yang melemparnya mengelilingi orang yang akan dirajam, kemudian mereka ber-shaf-shaf. Setelah shaf pertama selesai, dilanjutkan dengan shaf berikutnya. Mereka melemparinya sampai meninggal.[9]
Allâh Azza wa Jalla pernah menurunkan ayat tentang rajam, kemudian Allâh hapuskan penulisannya di dalam al-Qur’an, tetapi hukumnya tetap berlaku dan dikerjakan di zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para al-Khulafâ’ ar-Râsyidîn.
Terdapat sebuah atsar dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata:
“Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah berkata ketika beliau duduk di atas mimbar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , ‘Sesungguhnya Allâh telah mengutus Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan haq dan telah menurunkan Al-Kitab kepadanya. Dan dulu yang termasuk yang diturunkan adalah ayat tentang rajam. Kami dulu membacanya, memahami dan mengerti kandungannya. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menerapkan rajam dan kami juga pernah menerapkannya sepeninggal Beliau. Saya takut jika manusia melalui zaman lama, ada seseorang yang berkata, ‘Kami tidak mendapatkan tentang rajam di Kitab Allâh ,’ sehingga mereka tersesat karena meninggalkan suatu kewajiban yang Allâh turunkan. Sesungguhnya rajam terdapat di Kitab Allâh , dia adalah kewajiban (yang harus dihukumkan) kepada orang yang berzina yang telah menikah dari kalangan laki-laki dan wanita, apabila telah tegak bukti atau (didapatkan wanita) sedang hamil atau adanya pengakuan (berzina).”[10]
Pada hadits-hadits di atas disebutkan dengan jelas tentang adanya syariat rajam untuk orang yang berzina yang sudah menikah. Begitu pula rajam pernah dilakukan di zaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang wanita al-Ghâmidiyah, kepada seorang laki-laki yang bernama Mâ’iz dan kepada yang lainnya.
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, menurut madzhab Imam Ahmad, hukuman untuknya ada dua, yang pertama adalah didera, kemudian dirajam. Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu bahwasanya didatangkan kepada beliau seorang wanita bernama Syurâhah yang telah berzina dan dia telah menikah, kemudian beliau menderanya di hari Kamis dan merajamnya di hari Jumat. Kemudian beliau berkata:
“Saya dera dia dengan Kitab Allâh dan saya rajam dia dengan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”[11]
Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafî memandang bahwa orang tersebut tidak perlu didera tetapi langsung dirajam, karena tidak didapatkan dalil dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkan rajam dengan dera. Allâhu a’lam. Pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad lebih berhati-hati, karena ini:
- Disebutkan pada hadits kedua, hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit Radhiyallahu anhudi atas bahwasanya orang yang sudah menikah mendapatkan dua hukuman, yaitu didera kemudian dirajam. 2. Termasuk sunnah dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu(salah satu al-Khulafâ’ ar-Râsyidîn) yang kita diperintahkan untuk mengikutinya.
- Tidak ada kabar bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menderanya, tidak menjadi dalil akan tidak adanya dera, karena al-mutsbit muqaddam ‘alan-nâfi (yang menetapkan didahulukan dari yang mentiadakan) Allâhu a’lam.
Firman Allâh Azza wa Jalla :
“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh , jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat.”
Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikan “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh,” di antara pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut [12]:
Para Ulama berselisih pendapat dalam mengartikan “Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh,” di antara pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut [12]:
- Janganlah kalian kasihan kepada mereka berdua sehingga kalian mentiadakan dan tidak menegakkan hudud (hukuman yang telah ditetapkan oleh Allâh ). Ini adalah pendapat Mujahid, ‘Ikrimah, ‘Atha’, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i dan asy-Sya’bi rahimahumullâh.
Ini juga sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:
“Saling memaafkanlah kalian di dalam perkara hudud di antara kalian. Adapun jika salah satu hudud telah sampai kepadaku maka hukumnya menjadi wajib.”[13]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa wajib menjalankan hudud jika perkara tersebut sudah sampai kepada sang hakim, sehingga sang hakim tidak boleh menunda-nunda penyelesaiannya.
- Janganlah kalian kasihan ketika melaksanakan prosesi hukuman tersebut, sehingga kalian memelankan pukulan, tetapi pukulah dia dengan pukulan yang menyakitkan. Ini adalah pendapat Sa’id bin al-Musayyab dan al-Hasan al-Bashri rahimahumallâh.
- Terdapat atsar dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan anaknya yang bernama ‘Ubaidullah, beliau berkata:
“Sesungguhnya seorang budak wanita Ibnu Umar telah berzina, kemudian beliau memukul kedua kakinya -Nafi’ (perawi hadits) berkata, ‘Menurut saya dia juga berkata, ‘dan punggungnya’.’ (Ubaidullah berkata), Kemudian saya berkata, ‘dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allâh .’ Kemudian beliau pun mengatakan, ‘Wahai anak kecilku, saya telah men-jald-nya (memukulnya) di kepalanya dan saya telah menyakitinya ketika saya pukul.’.”[14]
Atsar ini menunjukkan bahwa yang lebih tepat adalah pendapat yang kedua (pendapat Sa’id bin al-Musayyab dan al-Hasan al-Bashri), karena ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah bin ‘Umar menggunakan dalil ini ketika terjadi prosesi dera tersebut dan Ibnu ‘Umar tidak mengingkari pemahamannya terhadap ayat tersebut. Allâhu a’lam.
Firman Allâh Azza wa Jalla :
“Jika kalian beriman kepada Allâh dan hari akhirat.
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Lakukanlah hal tersebut, yaitu tegakkanlah hudud kepada orang yang berzina dan keraskanlah ketika memukulnya, tetapi jangan sampai membuat memar, agar dia berhenti dan berhenti juga orang yang melakukan hal serupa dengan perbuatan tersebut.”[15]
Firman Allâh Azza wa Jalla :
“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Di dalam ayat ini terdapat hukuman kepada orang yang berzina, ketika dia di-jald (didera), maka disaksikan oleh orang-orang. Hukuman ini jika disaksikan oleh orang banyak, maka sangat berguna untuk orang yang berzina agar tidak mengulanginya. Ini jika sebagai bentuk penghinaan atas apa yang telah mereka lakukan jika disaksikan oleh orang banyak.”[16]
Para Ulama berselisih tentang berapa jumlah minimal saksi yang menyaksikan prosesi penghukuman ini, di antara pendapat-pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut[17]:
- Paling sedikit disaksikan oleh satu orang. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas, Mujahid dan an-Nakha’i.
- Paling sedikit disaksikan oleh dua orang. Ini adalah pendapat ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’.
- Paling sedikit disaksikan oleh tiga orang. Ini adalah pendapat az-Zuhri dan Qatadah.
- Paling sedikit disaksikan oleh empat orang, karena ini sejumlah saksi dalam persaksian zina. Ini adalah pendapat Malik dan Ibnu Zaid.
- Paling sedikit disaksikan oleh lima orang. Ini adalah pendapat ar-Rabi’ah. Dan disebutkan pendapat yang lain. Rahimahumullâh al-jamî’.
Orang yang berzina diancam akan diazab oleh Allâh Azza wa Jalla di neraka dengan azab yang pedih jika dia tidak bertaubat kepada Allâh. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menceritakan mimpinya kepada para sahabat –dan mimpi beliau layaknya wahyu-. Beliau menceritakan bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibawa oleh dua malaikat, yaitu Jibril dan Mikail untuk menyaksikan berbagai jenis manusia. Kemudian tibalah beliau di sebuah lubang seperti tempat pemanggangan roti, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, di bawahnya dinyalakan api. Ketika api tersebut mendekat atau menyambar maka orang-orang di dalamnya pun terangkat hingga hampir keluar darinya. Kemudian apabila apinya mulai memadam, maka mereka pun kembali masuk di dalamnya. Di dalam lubang itu ada laki-laki dan wanita-wanita telanjang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapakah orang-orang itu?” Tetapi tidak dijawab oleh mereka berdua. Kemudian Beliau pun beralih ke tempat lain. Hingga akhirnya, Malaikat Jibril pun memberitahukan, “Adapun orang-orang yang engkau lihat di lubang tadi, mereka adalah para pezina.”[18]
Demikianlah hukuman yang Allâh berikan kepada para pezina di akhirat nanti. Akan tetapi, perlu kita pahami, jika seorang muslim berzina dan mati dalam keadaan belum bertaubat dari perbuatan tersebut, maka dia telah melakukan dosa besar, apabila Allâh ingin mengazabnya maka Allâh akan azab dia, tetapi jika Allâh ingin mengampuninya maka itu adalah hak Allâh untuk mengampuninya. Tetapi selama dia masih beragama Islam, jika ternyata dia masuk ke dalam neraka, maka dia tidak akan kekal di dalamnya, dan akhirnya dia juga akan dimasukkan ke dalam surga.
Dengan demikian kita tidak boleh melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada orang yang telah ketahuan berzina, seperti mengatakan, “Dia itu adalah penghuni neraka,” atau dengan perkataan, “tidak mungkin dia masuk surga.”
Kesimpulan:
- Surat an-Nûr memiliki banyak hukum di dalamnya dan Allâh mewajibkan umat Islam untuk mengamalkannya.
- Hukuman bagi orang yang berzina yang belum menikah adalah didera/dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun di daerah lain yang bisa mengqashar shalat jika bersafar ke sana.
- Pengasingannya dilakukan seperti “tahanan kota” dan “wajib lapor”.
- Hukuman bagi orang yang berzina yang sudah menggauli pasangannya setelah terjadi pernikahan yang sah adalah dirajam, yaitu dilempar oleh orang banyak dengan batu sampai meninggal. Tetapi sebelum dirajam, maka dia juga didera sebanyak 100 kali, menurut salah satu pendapat.
- Adapun di akhirat orang-orang yang berzina akan dimasukkan ke dalam lubang seperti tempat pemanggangan roti, bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya luas, di bawahnya dinyalakan api. Ketika api tersebut mendekat atau menyambar maka orang-orang di dalamnya pun terangkat hingga hampir keluar darinya. Kemudian apabila apinya mulai memadam, maka mereka pun kembali masuk di dalamnya. Mereka di sana tidak mengenakan pakaian sehelai pun.
Demikian tulisan ini. Semoga bermanfaat dan kita memohon kepada Allâh agar senantiasa menjaga kita dari fitnah syahwat dan tidaklah menyalurkannya kecuali pada suatu yang dihalalkan oleh Allâh Azza wa Jalla . Amin.
Daftar Pustaka
- Aisarut-Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
- Jâmi’ul-bayân fî ta’wîlil-Qur’ân. Muhammad bin Jarîr ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah. 3. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Ar-Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
- Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’îl bin ‘Umar bin Katsîr. 1420 H/1999 M. Ar-Riyâdh: Dâr ath-Thaibah.
- Tafsir Ibni Abi Hatim. Abu Muhammad ‘Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi. Shîdâ: al-Maktabah al-‘Ashriyah.
- Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.
Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1438H/2017M
Footnote
[1] Akan disebutkan pendapat lain tentang ini, di dalam penjabaran ayat. [2] Lihat Aisar at-Tafâsîr, hlm. 990. [3] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/7. [4] HR. Al-Bukhâri no. 6827 dan 6828 dan Muslim no. 1697/4435 dan 1698/4436. [5] Ini adalah jawaban dari surat An-Nisa’ ayat 15. [6] HR Muslim no. 1690/4414 [7] Lihat penjelasannya di al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah XV/247-248. [8] Lihat penjelasannya di al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah 46/13. [9] Lihat penjelasannya di al-Mausû’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah XXII/125. [10] HR Muslim no. 1691/4418. [11] HR Ahmad no. 942, 1185, 1190 dan 1317 dari Asy-Sya’bi rahimahullâh. Syaikh Syu’aib al-Arnauth dkk. Men-shahih-kannya. [12] Lihat Tafsîr al-Baghawi VI/8-9 dan Tafsîr Ibni Katsîr VI/7-8. [13] HR Abu Dawud no. 4378 dan an-Nasai no. 4886. Syaikh al-Albani menghukuminya hasan dalam Shahîh An-Nasâi. [14] Tafsîr Ibni Abi Hâtim VIII/2518 no. 14095. [15] Tafsîr Ibni Katsîr VI/8. [16] Lihat Tafsîr Ibni Katsîr VI//8. [17] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/9 dan Tafsîr Ibni Katsîr VI/8-9. [18] Lihat HR al-Bukhâri no. 1386.
No comment yet, add your voice below!