Kaidah Mengenai Hewan yang Suci dan Najis
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
Semua hewan adalah suci kecuali anjing dan babi serta apa yang berasal dari keduanya atau salah satunya. Semua bangkai adalah najis kecuali ikan, belalang, dan manusia.
Asal Hewan itu Suci
- Semua hewan itu suci ketika hidup baik hewan yang halal dimakan ataukah haram dimakan, tetapi najis ketika mati begitu saja.
- Kecuali anjing dan babi atau turunannya, maka najis ketika hidup, najis pula ketika matinya.
- Yang terpotong dari hewan ketika hewan itu hidup, hukumnya adalah hukum bangkainya. Jika ada bagian sapi terpotong, maka hukumnya adalah sama dengan hukum sapi bangkai yaitu sama-sama najis.
- Hewan yang dikecualikan najisnya adalah ikan, belalang, dan juga manusia.
- Sisa jilatan kucing itu suci. Jika kucing tersebut baru saja makan tikus—misalnya–, maka jadi suci dengan kucing tersebut meminum air. Jika kucing tersebut minum dari air yang banyak, maka air tersebut tidak menjadi najis.
- Mani anjing dan babi itu najis, mani hewan selain keduanya suci.
- Susu dari anjing dan babi itu najis, begitu pula dari turunannya juga najis.
- Susu dari hewan yang haram dimakan dihukumi najis.
- Susu dari hewan yang halal dimakan dihukumi suci.
- Mani manusia itu suci karena asal penciptaan adalah dari mani tersebut.
No comment yet, add your voice below!