Larangan Bagi Wanita Haidh, Nifas, Orang Junub, dan Orang yang Berhadats
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
Yang diharamkan untuk wanita haidh dan nifas ada delapan hal:
- Shalat
- Puasa
- Membaca Al-Qur’an
- Menyentuh dan membawa mushaf
- Masuk masjid
- Thawaf
- Berhubungan intim
- Bercumbu antara pusar dan lutut.
- Shalat
- Puasa
- Membaca Al-Qur’an
- Menyentuh dan membawa mushaf
- Masuk masjid
- Thawaf
- Berhubungan intim
- Bercumbu antara pusar dan lutut.
- Shalat
- Thawaf
- Menyentuh dan membawa mushaf
No comment yet, add your voice below!