Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu bahwa Rasullullah salallahu’alaiwassalam bersabda, ” Ada seorang Nabi dari nabi-nabi Allah pergi berperang, maka beliau berkata kepada umatnya, “Tidak boleh ikut bersamaku dalam peperangan ini seorang laki-laki yang telah melangsungkan akad nikah dengan seorang perempuan tetapi dia belum menggaulinya dan akan menggaulinya. Begitu pula orang yang telah membangun rumah tetapi atapnya belum selesai. Juga tidak boleh ikut bersamaku orang yang telah membeli kambing atau unta bunting yang dia tunggu kelahiran anaknya.”
Maka berangkatlah Nabi tersebut untuk berjuhad. Ketika Ashar hampir tiba, rombongan tersebut telah sampai di desa atau dekat daerah yang akan dituju. Nabi tersebut memerintahkan kepada matahari, “Wahai matahari, engkau tunduk kepada perintah Allah dan akupun juga demikian. Ya Allah, tahanlah matahari itu sejenak agar tidak terbenam.”
Maka Allah menahan matahari itu hingga Allah menaklukkan daerah tersebut. Setelah itu balatentataranya mengumpulkan semua harta rampasannya di sebuah tempat, maka Nabi itu berkata, “Diantara kalian ada yang berkhianat, masih menyimpan sebagian dari harta rampasan, aku harap dari setiap kabilah ada orang yang bersumpah.”
Ketika sampai pada suatu kabilah, tangan Nabi tersebut lengket di tangan seorang laki-laki, kemudian Nabi berkata, “Diantara kabilah kalian ada yang berkhianat, aku minta semua orang dari kabilahmu untuk bersumpah.”
Satu persatu mereka disumpah, ketika sampai di salah dua atau tiga orang dari anggota kabilah tersebut, tangan Nabi lengket kembali, kemudian Nabi berkata, “Kalian telah berkhianat.”
Lalu merekapun mengeluarkan emas sebesar kepala sapi. Emas itu kemudian dikumpulkan dengan harga rampasan lainnya yang telah dikumpulkan sebelumnya di tanah lapang. Tiba-tiba datanglah api menyambar dan melalap harta tersebut.
(Sabda Nabi salallahu’alaiwassalam), Harta rampasan memang tidak pernah dihalalkan untuk umat sebelum kita. Dan dihalalkan untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidakmampuan kita.”
Pelajaran Yang dipetik:
- Hukum berperang pada umat-umat terdahulu adalah wajib
- Urusan-urasan penting tidak selayaknya diserahkan melainkan kepada orang-orang yang memiliki kemauan kuat dan mempunyai pikiran yang fokus dalam mengurusinya.
- Seseorang yang ingin berjihad di jalan Allah hendaknya bersungguh-sungguh dan tidak lagi sibuk memikirkan urusan dunia.
- Fitnah (gemerlapnya) dunia sering kali menyebabkan seseorang tamak dan ingin hidup langgeng.
- Seluruh benda mati mengenal Allah ngazawajalla, tunduk dan patuh terhadap kehendakNya, senantiasa taat dan tidak melakukan maksiat dalam kondisi apapun.
- Umat-umat terdahulu tidak diperbolehkan mengambil harta rampasan dalam peperangan, sebaliknya untuk umat Muhammad dihalalkan mengambil harta rampasan.
- Di kalangan Bani Israil dahulu terdapat beberapa orang shalih yang berjihad di jalan Allah, kemudian mendapat pertolongan dan kemenangan dari Nya.
- Sangsi (azab) yang diturunkan Allah pada suatu kelompok bisa jadi karena ulah orang-orang yang bodoh.
- Dosa mengambil sesuatu secara khianat. Tidak mungkin api tersebut membakar harta rampasan jika ada seorang yang berkhianat. Rasulullah salallahu’alaiwassalam menceritakan kepada kita bahwasanannya ada seorang lelaki yang berkhianat dalam unkuburpembagian rampasan kemduian setelah ia mati, di dalam kuburnya ia dilahap api dan bahwasannya orang yang berkhianat dalam urusan rampasan perang, maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang di khianatkan itu di atas punggungnya.
- Allah ngazawajalla berbuat sesuai dengan apa yang Dia kehendaki sebagaiaman memutuskan hukum sesuai dengan kehendak Nya. Hukum-hukum Ilahiyah tidak mungkin dirasuki oleh campur tangan manusia. Terkadang hukum Allah yang akan manusia tidak mampu mengetahui hakikatnya. Terhadap hal-hal yang demikian ini hendaknya seorang Muslim mengimaninya dan menyerahkan urusannya kepada Allah Yang Maha Mengatur alam. Api yang diturunkan Allah dari langit kemudian membakar harta rampasan nampaknya tidak bisa dicerna akal, dan seoalah-olah tidak memberikan manfaat apapun menurut jangkauan pikirkan kita yang pendek, yang dapat diterima akan ktia yang demikian itu hanya merupakan usaha untk memusnahkan harga, akan tetapi Allah ngazawajalla mempunyai maksud yang akal kita tidak dapat mengetahuinya. Oleh karena itu, terhadap hal yang demikian ini kita tidak diperbolehkan mencercanya, juga tidak perlu mereka-reka dan memaksakan akal untuk mencari tahu, sebab itu semua merupakan rahasia Allah ngazawajalla.
- Hukum-hukum yang berkaitan dengan kenabian terkadan dinampakkan secara nyata dan terkadang disembunyikan.
sumber : Buku 61 Kisah Pengantar Tidur, Muhammad bin Hamid Abdul Wahab
No comment yet, add your voice below!