Melepas Cadar di dalam Rumah
Pertanyaan:
Apa hukumnya ketika hendak keluar rumah memakai cadar, tetapi saat di rumah cadar tersebut dilepas? Cadar digunakan ketika hendak keluar saja. Mohon penjelasannya, Ustadz.
Jawaban:
Cadar dipakai saat keluar rumah. Adapun di dalam rumah, seorang muslimah memakai cadar apabila di rumah tersebut ada laki-laki yang bukan mahram. Sebab, tujuan memakai cadar adalah agar wajah wanita tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nur: 31)
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)
asysyariah.com
No comment yet, add your voice below!