Sebab, Syarat, dan Cara Tayamum
Apa saja sebab dan bagaimanakah cara tayamum yang sesuai tuntunan? Matan Taqrib (Matan Abu Syuja’) kali ini akan mengulas lebih jauh. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.
Syarat Tayamum
Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib menyebutkan,
Syarat tayamum ada lima, yaitu:
- Ada uzur, baik karena safar atau sakit.
- Masuk waktu shalat.
- Telah berusaha mencari air, tetapi tidak memperolehnya.
- Ada air, tetapi ada uzur untuk menggunakannya dan membutuhkan air setelah mencarinya.
- Tersedia tanah yang suci yang mengandung debu. Jika bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak cukup.
- Jika YAKIN air tidak ada, maka boleh tayamum tanpa mesti mencari air.
- Jika RAGU-RAGU atau SANGKAAN KUAT adanya air, maka hendaklah mencari air di sekitarnya dengan kadar jarak AL-GHAUTS (sekitar 144 meter) dari setiap penjuru. Jika sudah dicari, lantas tidak mendapati air, maka boleh tayamum.
- Jika YAKIN air itu ada, maka air wajib dicari dalam kadar jarak AL-QURB (sekitar 2,57 KM).
- Jika YAKIN air itu ada lebih dari jarak AL-QURB, berarti yang yang disebut AL-BU’DU, boleh tayamum, tanpa mesti pergi ke air tersebut.
- Disunnahkan untuk yang bertayamum mengakhirkan waktu shalat jika memang sangat yakin kalau air aka nada pada akhir waktu shalat.
- Jika seseorang tayamum dan sudah masuk shalat, kemudian ia melihat adanya air, kalau memang ia berada di daerah yang secara yakin air itu tidak ada (seperti di padang pasir), maka ia tetap menyelesaikan shalat dan shalatnya tak perlu diulangi. Namun, jika ia berada di daerah yang secara yakin air itu banyak (daerah subur), ia mesti keluar dari shalat dan wajib untuk berwudhu.
- Jika seseorang khawatir pada dirinya di tengah mencari ada bahaya yang menimpa dirinya, maka ia tidak harus mencari dan tayamum tetap sah.
- Jika takut pada hewan buas, khawatir berpisah dari rombongan, takut pada perampok, maka tidak wajib mencari air.
- Jika memang membutuhkan air untuk minum, maka tidak wajib berwudhu dan cukup dengan tayamum. Catatan:
- Debu yang najis tidak sah untuk tayamum.
- Debu yang bercampur dengan pasir atau kapur juga tidak sah digunakan untuk tayamum.
- Debu yang sudah digunakan untuk tayamum, maka dianggap mustakmal, tidak bisa digunakan lagi untuk tayamum kedua kalinya.
- Niat
- Mengusap wajah
- engusap kedua tangan sampai kedua siku
- Tertib
- Mengucapkan basmalah.
- Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
- Dilakukan secara beruntun tanpa berhenti.
- Mendahulukan yang kanan dari yang kiri.
- Muwalah, berurutan tanpa jeda ketika mengusap wajah dan tangan.
- Debu tidak terlalu banyak, bisa dengan mengibaskan kedua tangan setelah menepuk tangan ke debu yang suci.
- Jari-jari direnggangkan saat menepuk.
- Mengusap hanya sekali, tidak berulang kali.
- Melepas cincin ketika menepuk pertama.
- Bersiwak.
- Menghadap kiblat di tengah tayamum.
- Mengusap mulai dari bagian atas wajah.
- Semua perkara yang membatalkan wudhu.
- Melihat air di luar waktu shalat.
- Murtad.
- Semua yang menjadi pembatal wudhu.
- Melihat air sebelum masuk dalam shalat bagi yang tidak mendapati air sebelumnya. Jika dalam keadaan shalat lantas mendapati air, maka dirinci: (a) jika berada di tempat yang memang jarang air itu kering (saat mukim), maka tayamum batal, wajib berwudhu; (b) jika berada di tempat yang memang jarang itu ada (saat safar), maka tayamum tidaklah batal.
- Murtad, yaitu memutus islam dengan kekafiran.
- Al-Imtaa’ bi Syarh Matan Abi Syuja’ fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh Hisyam Al-Kaamil Haamid. Penerbit Dar Al-Manar.
- Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
- Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
- Pembahasan Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di dan syarhnya.
No comment yet, add your voice below!